Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Dokumen Perencanaan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017, yang mencakup perencanaan dan penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah serta pertanggungjawaban keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat