Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2006

Persyaratan Administrasi Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Untuk Setiap Kursi Ditetapkan Sebesar Rp. 20.750.000,- (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Per Tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2006 tentang Persyaratan Administrasi Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politk
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
28 April 2006
Tanggal Pengundangan
28 April 2006
Tanggal Berlaku
28 April 2006
Sumber
BD. 2006/46
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan