Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Untuk Setiap Kursi Ditetapkan Sebesar Rp. 20.750.000,- (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Per Tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat