Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Kaltim No.9 Tahun 2011 Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1 angka 7 dan angka 8; Pasal 42 ayat (3); Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4); Pasal 51; Pasal 53 ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 85 ayat (1) dan ayat (4); Pasal 100 ayat (2) dan ayat (4)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat