Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan dalam negeri di prov jawa Timur; Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Dalam Negeri di Provinsi; Peraturan Gubernur bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan atau pedoman dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Dalam Negeri di Provinsi, menciptakan sinergi antar instansi dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Dalam Negeri di Provinsi, mengoptimalkan Sistem Informasi Perdagangan Dalam Negeri di Provinsi dalam penyusunan kebijakan, pengawasan perdagangan Dalam Negeri dan pengendalian inflasi, mendorong terjadinya tata kelola perdagangan Dalam Negeri yang baik dengan memanfaatkan Teknologi Informasi; SIPDN diselenggarakan oleh Dinas sesuai tugas dan fungsinya serta dikoordinasikan dengan pimpinan instansi lain yang terkait; Penyelenggaraan SIPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui kemitraan antar instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD dan Pelaku Usaha yang terkait dengan kegiatan perdagangan Dalam Negeri di Provinsi; Dalam penyelenggaraan SIPDN Dinas menyediakan sebuah aplikasi berbasis teknologi infomasi dibuat sesui standar keamanan sistem informasi, standar interoperabilitas dan standar lainnya; Hak cipta aplikasi SIPDN menjadi milik Pemerintah Provinsi; Untuk mendukung penyelenggaraan SIPDN Dinas membentuk Satuan Administrasi Pangkal diisidengan Sumber Daya Manusia yang memenuhi standar kompetesi yang dibutuhkan; Mengatur tentang manifest Domestic; data dan Informasi; mekanisme Pertukaran Data; Pembiayaan; Dalam hal SIPT Kementrian belum beroperasi maka sumber data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang menggunakan moda transportasi laut memperoleh data dengan mengoptimalkan pertukaran data dari instansi yang mencatat bongkar muat barang di Pelabuhan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat