PERGUB Prov. DIY No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah Dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018
PERGUB Prov. DIY No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah Dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018
PERGUB Prov. DIY No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah Dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018
PERGUB Prov. DIY No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah Dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah yang merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 2018; Bahwa diperlukan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 2019
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Materi Pokok: Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun perencanaan anggaran belanja daerah untuk Tahun Anggaran 2019, Penentuan harga barang atau jasa kebudayaan yang bersifat spesifik berdasarkan harga taksiran yang telah ditentukan oleh tenaga ahli penilai, dan Daftar rincian SHBJ Daerah merupakan pedoman pembakuan barang dan jasa menurut jenis, spesifikasi dan kualitas, serta harga tertinggi dalam periode tertentu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 37), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi, usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah telah dibentuk dengan Peraturan Gubernur yang baru sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah
perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang urusan yang menjadi kewenangan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset, serta pengangkatan dalam jabatan pada UPT Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 20 Tahun 2017
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 40 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PERCEPATAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib
menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kepala daerah, wakil
kepala daerah dan kepala perangkat daerah wajib melaksanakan
tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan yang
dikoordinasikan oleh wakil kepala daerah bersama inspektorat;
c. bahwa pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia harus dilaksanakan
secara lebih optimal dan memadai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan
Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4654);
4. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi
Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2017 tentang
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dilingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai pedoman percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan di lingkungan pemerintah. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; penyerahan hasil pemeriksaan ; pelaksanaan tindak lanjut ; pelaksanaan percepatan ; ketentuan sanksi ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH JALAN DAN JEMBATAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketenutuan Pasal 4 dan Pasal 12 Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, perlu menatau kembali kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh dan bahwa dalam rangka efektifitas Pengeolaan Jalan dan jembatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Jalan dan Jembatan.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 11 tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 13 Tahun 2016; Pergub Aceh No. 108 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2018.
-
-
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 40 Tahun 2018
PENJABARAN - APBD - PEMERINTAH PROVINSI - TA 2018 - PERUBAHAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2018/NO 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2018 tentang Prosedur Pembahasan, Format dan Standar rincian rancangan kegiatan dan penganggaran penggunaan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS dilingkungan Provinsi Jambi dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi berupa pergeseran anggaran antar jenis belanja serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERDA No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 15 Tahun 2013; PERDA No. 10 Tahun 2017
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
5 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah, namun sehubungan dengan perkembangan keadaan dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Gubernur tersebut perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016
Peraturan Gurbenur ini mengatur tentang tugas seksi penyuluhan dan kemitraan, penambahan satuan pelayanan pada struktur organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016 diubah.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola keuangan Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program, dan kegiatan serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019, perlu pedoman penyusunan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 39 Th 2007; PP No 60 Th 2008; PP No 27 Th 2014; Perpres No 54 Th 2010 yg telah diubah dg Perpres No 4 Th 2015; Perpres No 60 Th 2015; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 20111; Permendagri No 38 Th 2018; Perda Prov Banten No 7 th 2006; Perda Prov Banten No 1 Th 2011; Perda Prov Banten No 9 Th 2011; Perda Prov Banten No 2 Th 2014; Pergub Banten No 29 Th 2007 yg telah diubah dg Pergub Banten No 3 Th 2015; Pergub Banten No 26 Th 2010.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
270 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, dan untuk meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja agar berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan tugas, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2018; Peraturan KepalaKepolisian Negara No. 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2014;
Dalam Pergub ini diatur tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat. Petujuk teknis SOP Satpol PP meliputi :
a. Penegakan Peraturan Daerah;
b. Penegakan Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
c. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. Pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhanmassa;
e. Pelaksanaan pengawalan pejabat/orang-orang penting;
f. Pelaksanaan tempat-tempat penting; dan
g. Pelaksanaan operasional patroli;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tercapainya efisisensi, efektifitas dan produktifitas setiap pelaksanaan program kegiatan, perlu adanya mekanisme koordinasi kerja yang jelas antar perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa koordinasi kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah, masih perlu dilakukannya penyempurnaan untuk memperkuat pembidangan koordinasi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014,UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 68 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 76 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 77 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 78 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 79 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 18
a. Asisten Pemerintahan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, hukum, hubungan masyarakat, pengawasan, kesatuan bangsa, kebencanaan dan kewilayahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, perlindungan masyarakat, kependudukan, komunikasi dan informatika;
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang perekonomian, pembangunan, kerjasama rantau, pengelolaan barang milik daerah, perencanaan daerah, penataan wilayah, pengelolaan sumber daya air, perumahan rakyat, pertanahan, pengendalian 5 lingkungan, ketahanan pangan, koperasi usaha kecil dan menengah, kelautan perikanan, pertanian, tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan investasi, kepariwisataan, perhubungan, dan badan usaha milik daerah;
c. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat mengkordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas di bidang organisasi perangkat daerah, tata administrasi, mental, kesejahteraan masyarakat, penelitian dan pengembangan, keuangan daerah, pengembangan sumber daya manusia, kepegawaian, transmigrasi, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kearsipan dan perpustakaan, kebudayaan dan sosial kemasyarakatan.
Pasal 19
a. Asisten Pemerintahan (Asisten I) melaksanakan Koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Inspektorat;
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa;
5. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
6. Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 6
7. Dinas Komunikasi dan Informatika;
8. Badan Penghubung;
9. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
10. Biro Hukum;
11. 11. Biro Hubungan Masyarakat; dan
12. 12. Biro Pemerintahan.
13. b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) melaksanakan koordinasi kerja Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
3. Dinas Pengelola Sumber Daya Air;
4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan;
5. Dinas Lingkungan Hidup;
6. Dinas Pangan;
7. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
8. Dinas Kelautan Perikanan;
9. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan;
10. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
11. Dinas Kehutanan;
12. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Dinas Pariwisata;
16. Dinas Perhubungan;
17. Badan Usaha Milik Daerah;
18. Biro Perekonomian;
19. Biro Kerjasama Pembangunan dan Rantau; dan
20. Biro Administrasi Pengadaan dan Penggelolaan Barang Milik Daerah.
c. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten III) melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Badan Penelitian dan Pengembangan;
2. Badan Keuangan Daerah;
3. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
4. Badan Kepegawaian Daerah;
5. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
6. Dinas Pendidikan;
7. Dinas Kesehatan;
8. Dinas Pemuda dan Olahraga;
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
11. Dinas Kebudayaan;
12. Dinas Sosial;
13. Rumah Sakit Umum Daerah;
14. Biro Organisasi;
15. Biro Umum; dan
16. Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat.
Merubah Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat