Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2018

PEDOMAN PERCEPATAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai pedoman percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan di lingkungan pemerintah. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; penyerahan hasil pemeriksaan ; pelaksanaan tindak lanjut ; pelaksanaan percepatan ; ketentuan sanksi ; ketentuan penutup .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PERCEPATAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
02 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2018
Tanggal Berlaku
02 Juli 2018
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 40 Seri E
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan