ORGANISASI DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2018/No.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah, namun sehubungan dengan perkembangan keadaan dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Gubernur tersebut perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016
- Peraturan Gurbenur ini mengatur tentang tugas seksi penyuluhan dan kemitraan, penambahan satuan pelayanan pada struktur organisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016 diubah.
- 3 hal
|