PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2018/No. 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola keuangan Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Untuk tertib administrasi penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program, dan kegiatan serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019, perlu pedoman penyusunan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 39 Th 2007; PP No 60 Th 2008; PP No 27 Th 2014; Perpres No 54 Th 2010 yg telah diubah dg Perpres No 4 Th 2015; Perpres No 60 Th 2015; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 20111; Permendagri No 38 Th 2018; Perda Prov Banten No 7 th 2006; Perda Prov Banten No 1 Th 2011; Perda Prov Banten No 9 Th 2011; Perda Prov Banten No 2 Th 2014; Pergub Banten No 29 Th 2007 yg telah diubah dg Pergub Banten No 3 Th 2015; Pergub Banten No 26 Th 2010.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
- 270 halaman
|