Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 untuk bantuan keuangan yang bersifat umum dan khusus dari Provinsi kepada Pemerintah Daerah lainnya; bahwa dalam rangka membantu dan bentuk solidaritas untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam di Nusa Tenggara Barat tersebut beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu memberikan bantuan kepada daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 074 Tahun 2018;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Sumber Dana dan Penganggaran; 4. Mekanisme Pencairan; 5. Pelaksanaan; 6. Pengawasan; 7. Pelaporan; 8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 80 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI DAN HIDROGEOLOGI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 tahun 1956; UU No 11 Tahun 1974; UU No 14 Tahun 2008; UU No 31 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014, UU No 22 Tahun 1982, PP No 42 Tahun 2008, PP No 43 tahun 2008; PP No 37 Tahun 2012; PP No 46 Tahun 2012; PP No 121 Tahun 2015; PP No 28 tahun 2018; Perpres No 33 Tahun 2011; Perpes No 88 Tahun 2012; Perpres No 105 Tahun 2016; Perpres No 10 Tahun 2017; Keppres No 26 Tahun 2011; Permentan No 79/Permentan/OT.140/12/2012; PermenPUPR 04/PRT/M/2015; PermenPUPR 06/PRT/M/2015; PermenPUPR 10/PRT/M/2015; PermenSDM 13 Tahun 2016; PermenPUPR No 20/PRT/M/2016; PermenPUPR 29/PRT/M/2016; kepmenESDM 1451K/10/Mem/2000; PerBMKG No 20 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; arah kebijakan pengelolaan SIH3; kebijakan pengelolaan SIH3; koordinasi dan Kerjasama; pengendalian, pemantauan dan evaluasi; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Pergub ini terdiri dari 16 hlm peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 80, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 80 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi Jawa Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai nomenklatur ; susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi JATIM. peraturan ini meliputi ; ketentuan umum ; nomenklatur UPT ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2018
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
tugas - pokok - fungsi - rincian - tugas - unit - dan - tata - kerja - badan - perencanaan - pembangunan - daerah - pemerintah - daerah - provinsi - jawa - barat
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 80, BD 2018/No.80
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit dan tata kerja Badan Perencanaan Pembagian Daerah telah ditetapkan berdasarkan Pergub Jabar No. 75 Tahun 2016, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali dan menetapkan Pergub Jabar tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 8 tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 38 Tahun 2015; Permen PPN/BAPPENAS No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permen LKPP No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 24 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 45 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jabar No. 77 Tahun 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Yang Meliputi Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugs Unit dan Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 24 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 45 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jabar No. 77 Tahun 2018.
50 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 79, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 79 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah
serta menindaklanjuti ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
ndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
6. Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
peraturan ini mengenai perubahan kedua atas pergub Jatim no. 40 tahun 2016 tentang tata cara penganggaran , pelaksanaan dan penatausahaan , pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial . peraturan ini meliputi : perubahan beberapa ketentuan pasal 4 ; pasal 5 ; pasal 6 ; pasal 7 ; pasal 26, pasal 31 ; dan Ketentuan Lampiran A, Lampiran E, dan Lampiran W .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2018.
jumlah 13 halaman + lampiran 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 79, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 65018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Arsip Dinamis
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearsipan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Arsip Dinamis.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun- 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman bagi Perangkat Daerah dan BUMD dalam mengelola Arsip Dinamis dari kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
21 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2018
PERGUB No. 98 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Mencabut
Peraturan Gubernur ini maka Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun
2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menciptakan ketahanan
nasional, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan
urusan kesatuan bangsa dan politik; bahwa untuk melaksanakan urusan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, telah dibentuk Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
sebagaimana dimaksud dalam huruf b tetap
melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan
bangsa dan politik sampai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan
pemerintahan umum diundangkan;
Dasar Hukum Peraturan ini: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018;
Materi Pokok: Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
MEncabut Peraturan Gubernur ini maka Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun
2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik
Jumlah Halaman: 24 HLM, Lampiran: 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGENDALIAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN BERBASIS PEMBERDAYAAN KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
ABSTRAK:
bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, perlu dilakukan pengaturan melalui suatu kebijakan daerah yang dijadikan sebagai acuan atau pedoman bagi Masyarakat, Aparatur, dan/atau Badan Hukum; bahwa dalam rangka mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara optimal, bertanggung jawab dan lestari di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, dipandang perlu melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan melibatkan peran aktif masyarakat; bahwa dengan memperhatikan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.58/MEN/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan di Kalimantan Selatan, diperlukan peraturan pelaksanaan sebagai dasar pengaturan lebih lanjut pengawasan dengan melibatkan peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf b; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berbasis Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENDALIAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN BERBASIS PEMBERDAYAAN KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Sasaran; 3. Ruang Lingkup Kegiatan; 4. Pembinaan; 5. Pendanaan; 6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Informasi Gangguan Keamanan Pariwisata
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk mendeteksi secara dini potensi gangguan keamanan pariwisata yang akan terjadi di lokasi pariwisata.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.82 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, pengelolaan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Peraturan Peraturan Gubernur ini terdiri atas 4 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 189 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Diubah dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Mengubah
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralqyat
Daerah Provinsi Jawa Barat jo. Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi penerapan hak keuangan
dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 sebagaimana
dimaksud pada perlimbangan huruf a terhadap realisasi
pelaksanaan kegiatan dan biaya sehingga perlu dilakukan
penyelarasan, serta adanya kondisi tertentu yang bersifat
sementara yang perlu dipertimbangkan dalam pemenuhan asas
keadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Barat tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat;
UU No 11 Tahun 1950; UU no 17 tahun 2003; Uu No 1 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Prov Jabar No 12 Tahun 2008; Perda Prov Jabar No 14 Tahun 2017; Pergub Jabar No 41 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 9, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20, penyisipan Pasal 27A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 diubah.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat