PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENDALIAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN BERBASIS PEMBERDAYAAN KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Sasaran; 3. Ruang Lingkup Kegiatan; 4. Pembinaan; 5. Pendanaan; 6. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat