peraturan ini mengenai perubahan kedua atas pergub Jatim no. 40 tahun 2016 tentang tata cara penganggaran , pelaksanaan dan penatausahaan , pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial . peraturan ini meliputi : perubahan beberapa ketentuan pasal 4 ; pasal 5 ; pasal 6 ; pasal 7 ; pasal 26, pasal 31 ; dan Ketentuan Lampiran A, Lampiran E, dan Lampiran W .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat