PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Sumber Dana dan Penganggaran; 4. Mekanisme Pencairan; 5. Pelaksanaan; 6. Pengawasan; 7. Pelaporan; 8. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat