Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN GUBERNUR KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT UNTUK PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Untuk memaksimalkan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang kesehatan, perdagangan dan pekerjaan umum oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan pelimpahan kewenangan Gubernur
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 25 tahun 2007, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 96 Tahun 2012, Perpres Nomor 97 Tahun 2014, Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, Permenkes Nomor 26 Tahun 2018, Permen Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018, Perda Nomor 3 Tahun 2015, Pergub Nomor 31 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan di Bidang Penanaman Modal,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 31 TAHUN 2017
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 30 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Diubah dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Mengubah
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 69 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa susunan organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat telah diatur dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 69 Tahun 2OI7 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
06I 12344lOTDA hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat, berimplikasi pada perubahan
struktur organisasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD),
sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2Ol7;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 69 Tahun 2OI7 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2O17, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2O17, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 69 TAHUN 2017
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
27 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA DAN PENENTUAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PARTAI POLITIK LOKAL TINGKAT PROVINSI ACEH DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH TAHUN 2019.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada pArtai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh;
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Pergub ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 7 Tahun 2017, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 1 Tahun 2018, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Per BPK No. 2 Tahun 2015, Qanun No. 8 Tahun 2007, Qanun No. 3 tahun 2018, Pergub No. 133 Tahun 2018.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pemberian bantuan keuangan; Penghitungan; Hak Partai Politik; Penganggaran; Tata cara pengajuan; Verifikasi kelengkapan administrasi; Laporan pertanggungjawaban; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2019
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Taman Pesisir Jeen Womom Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Taman Pesisir Jeen Womom pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan perairan di Taman Pesisir Jeen Womom di Kabupaten Tambaruw perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Pesisir Jeen Womom pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat dan sesuia dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis tertentu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diuba beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemeirntah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Taman Pesisir Jeen Womom Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
1 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2019
BEASISWA BAGI SISWA TIDAK MAMPU JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Beasiswa Bagi Siswa Tidak Mampu Jenjang Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan k u a li t as d a n mengurangi
beban bagi siswa yang tidak mampu mak a perlu pemberian
dalam b e n tu k b a n t u a n beasiswa pendidikan;
b. bahwa P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 t en t a n g Rencana Pembangunan J a n g k a
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-
2023 telali m en etapkan program peningkatan a k ses
m as y ar a k at t er h a d ap lembaga pendidikan formal d a n non
formal, melalui pemberian beasiswa bagi siswa yang tidak
mampu;
c. bahwa s e h u b u n g a n dengan m ak s u d h u r u f a d a n h u r u f b
se r t a u n t u k m el a k s an a k a n k e t e n t u a n Pasal 88 ayat (1)
P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 t a h u n 2018
t e n t a n g p e r u b a h a n a t a s Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri
nomor 80 t a h u n 2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum
Daerah mak a r an c a n g an P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara t en t a n g Beasiswa Bagi Siswa Tidak Mampu J e n j a n g
Pendidikan Menengah d a n Pendidikan Khusus telah
dilak u k an fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri s u r a t nomor
1 8 8 . 3 4 / 3 3 0 6 / OTDA perihal Fasilitasi Rancangan P e r a t u r a n
G u b e m u r Sulawesi Tenggara;
d. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a, h u r u f b d a n h u r u f c, mak a perlu menetapkan
P e r at u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara t en t a n g Beasiswa
bagi siswa tidak mampu j enjang pendidikan menengah d a n
pendidikan k h u s u s .
1. Pasal 18 a y a t (6) Undang-Undang Da sa r Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 t en t a n g Penetapan
Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ah u n 1964 t en t a n g P e mbentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi
Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
t entang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 t en t a n g Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 446, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5578) sebagaimana telah diubah
d u a kali t e r a k h ir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun
2015 t en t a n g Pe r u b ah a n Kedua a t a s Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 t en t a n g Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 19 T ahun 2005 ten t a n g
S t a n d a r Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 48 T ahun 2008 t en t a n g
Pen d an aan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4894);
7. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 17 T ahun 2010 t e n t a n g
Pengelolaan d a n Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105),
sebagaimana telah d i u b ah dengan Pe r at u r a n Pemerintah
Nomor 66 T ah u n 2010 t en t a n g P e r u b a h a n Atas Pe r at u r a n
Pemerintah Nomor 17 T ah u n 2010 t en t a n g Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 33 T ah u n 2018 t en t a n g
Pelaks anaan Tugas d a n Wewenarig G u b e m u r Sebagai Wakil
Pemerintah P u s a t (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6224);
9. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 t e n t a n g P e r u b ah a n Atas P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 t en t a n g Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
10. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10
Tahun 2016 ten t a n g Pengelolaan d a n Penyelenggaraan
pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2016 Nomor 10);
11. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun
2019 t e n t a n g Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah
Daerah P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018-2023 P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 T ahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
KETENTUAN UMUM
BASARAN DAN BESARAN BEASISWA
PERSYARATAN DAN JANGKA WAKTU
TIM VERIFIKASI PENERIMA BEASISWA
PEMBIAYAAN
PENYALURAN
PENGHENTIAN BEASISWA
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2019
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi pada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Infromasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanaan Publik
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Kearsipan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi Dan Informatika di Lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Akses Informasi Dan Dokumentasi Publik
BAB III Hak Dan Kewajiban
BAB IV PPID
BAB V Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
BAB VI Kelengkapan PLID
BAB VII Klasifikasi Informasi Publik
BAB VIII Mekanisme Permohonan Informasi Dan Dokumentasi
BAB IX Pembinaan Dan Pengendalian Penataan PLID
BAB X Keberatan Dan Sengketa Informasi
BAB XII Pendanaan
BAB XIII Ketentuan Peralihan
BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
40 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 21 Tahun 2019
APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka kepada Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dalam tahun 2019; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp Tahun 1960 jo; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 8 Tahun 2018; PERGUB No. 72 Tahun 2017.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Menjadi Rumah Layak Huni
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemenuhan hak rumah tangga miskin/keluarga prasejahtera memperoleh perumahan yang layak huni, perlu pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni; bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2014-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2O14-2O19, dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu dilaksanakan bantuan pembangunan dan rehabilitasi jumlah tidak layak huni menjadi rumah layak huni; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Menjadi Rumah Layak Huni;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016’; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomo 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomo 1 Tahun 2018 Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomo 16 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (Sepuluh) bab dan 27 ( dua puluh tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kriteria dan Persyaratan; Mekanisme Pengusulan dan Pelaksanaan Bantuan; Pendanaan dan Mekanisme Pencairan; Monitoring,Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 24 Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah yang terpadu dan terintegrasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 24 Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PEPRES No. 33 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2010; PERMENKUMHAM No. 02 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan terhadap ketentuan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 16 dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERRKEBUNAN DAN PETERNAKAN PROVINSI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 43 tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 61 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah maka materi muatan dan sistematika Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan LembaraN Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 74).
Peraturan Gubernur ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Organisasi;
c. Uraian Tugas dan Fungsi;
d. Tata Kerja;
e. Kepegawaian;
f. Keuangan;
g. Perlengkapan Kantor dan Aset;
h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan GUbernur Sulawesi Tengah Nomor 77 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah
30 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat