Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan terhadap ketentuan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 16 dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat