Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Akses Informasi Dan Dokumentasi Publik BAB III Hak Dan Kewajiban BAB IV PPID BAB V Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi BAB VI Kelengkapan PLID BAB VII Klasifikasi Informasi Publik BAB VIII Mekanisme Permohonan Informasi Dan Dokumentasi BAB IX Pembinaan Dan Pengendalian Penataan PLID BAB X Keberatan Dan Sengketa Informasi BAB XII Pendanaan BAB XIII Ketentuan Peralihan BAB XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
21 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2019
Tanggal Berlaku
21 Juni 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 21
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan