Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa adanya kebutuhan pengeluaran yang sangat mendesak pada Sadan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur yaitu kekurangan alokasi belanja untuk kegiatan seleksi terbuka dan biaya operasional lainnya; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 162 huruf b, dalam keadaan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaran, yang selanjutnya diusulkan dalam rancan gan Perubahan Anggaran Pendapatan dab Belanja Daerah (APED); bahwa telah ada Persetujuan Pimpinan DPRD Nomor 160/1.2-637/ Set.DPRD perihal Anggaran Mendahului P-APBD Persetuju an Pelaksanaan TA 2018 tanggal 3 Juli 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Sadan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur.; ·
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.33 Tahun 2017; PD No.13 Tahun 2008; PD No.8 Tahun 2017; PERGUB No.54 Tahun 2017.
Pengaturan ini adalah sebagai landasan pelaksanaan APBD mendahului penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 pada Sadan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Peraturan Gubernur ini menjadi landasan Hukum untuk merealisasikan pengeluaran yang sangat mendesak yaitu kekurangan alokasi belanja untuk kegiatan seleksi terbuka dan biaya operasional lainnya pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur.Pengeluaran yang dilaksanakan mendahului Penetapan Perubah an APBD Tahun Anggaran 2018 selanjutnya akan diadministrasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 24 Tahun 2021
percepatan pencegahan dan percepatan penanganan stunting terintegrasi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2021/NO.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Pencegahan dan Percepatan Penanganan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa penanganan stunting merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi tujuan pembangunan berkelanjutan/sustainable development goals (TPB/SDG's).
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 17 thn 2017; UU No. 36 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 thn 2020; PP No. 28 thn 2004; PP No. 33 thn 2012; PP No. 33 thn 2018; PERPRES No. 42 thn 2013; PERPRES No. 83 thn 2017; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015; sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018; PERDA Prov Gto No. 8 thn 2017; PERDA Prov Gto No. 3 thn 2015; PERGUB No. 66 thn 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang percepatan pencegahan dan percepatan penanganan stunting terintegrasi termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, peran pemerintah provinsi, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 24 Tahun 2017
PEMBEBASAN/KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) KEDUA UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI ACEH (BL) DAN LUAR ACEH (NON BL)
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2017/No.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan/ Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Aceh (BL) dan Luar ACeh (Non BL)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesadaran Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang menggunakan kendaraan non BL untuk memutasikan kendaraannya ke nomor polisi BL dan kendaraan bernomor polisi BL untuk menggantikan kepemilikan atas nama sendiri, maka perlu diberikan kemudahan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan seterusnya;
Bahwa dalam rangka mendukung program nasional Tax Amnesty Pemerintah Aceh perlu memberikan kemudahan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)untuk pemutakhiran Database Objek Pajak;
Bahwa berdasarkan Pasal 59 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh, Kendaraan Bermotor yang menurut pertimbangan tertentu dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2017; Qanun Aceh No.2 Tahun 2012; Qanun Aceh No.13 Tahun 2016; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017.
terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 24 Tahun 2019
PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS! BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur, menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip, untuk menjamin keselamatan arsip akibat dari volume kegiatan administrasi Pemerintahan yang banyak, maka perlu diselenggarakan . penyusutan arsip secara baik dan
benar.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 49 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 28 Tahun 2012
PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2016
(1) Ruang lingkup penyusutan arsip meliputi kegiatan:
a. pemindahan Arsip lnaktif dari Unit Pengolah ke
Unit Kearsipan;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensinya
dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan
perundangundangan;dan
c. penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip
kepada Lembaga Kearsipan.
peraturan
(2) Penyusutan Arsip dilakukan oleh Pencipta Arsip
berdasarkan JRA.
Pemindahan Arsip Inaktif
Pemusnahan Arsip
Penyerahan Arsip Statis
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat
yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah, perlu mengatur pengelolaan informasi dan
dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Barat;
UU No 26 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri 18 Tahun 2016
dalam peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, prinsip dan tata cara pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Provinsi Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Mencabut Pergub No 34 Tahun 2016
Lampiran: 17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 24 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
PPDB dilaksanakan dengan asas:
a. objektif; b. transparan; dan c. akuntabel;
PPDB bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan;
Dalam rangka melaksanakan kegiatan PPDB dibentuk Panitia
PPDB di tingkat:
a. Provinsi; b. Cabang Dinas Pendidikan; dan c. Satuan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran
2020/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 24 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI- TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - MUSEUM SIGINJEI - DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2018/NO.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH MUSEUM SIGINJEI PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga kelestarian benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, dan dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kinerja yang optimal kepada masyarakat, perlu dibentuk UPTD Museum Siginjei pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 66 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 40 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Siginjei pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 16 Pergub Jambi No. 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Museum Siginjei pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi;
b. ketentuan Pasal 2 Angka 7 Huruf c, Pasal 34 dan Pasal 35 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi; dan
c. ketentuan Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
12 hlm. Lampiran 2 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 24 Tahun 2020
pertambangan, migas, mineral dan energi - struktur organisasi
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD Provinsi Sulawesi Utara No. 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan organisasi perangkat daerah provinsi dalam rangka menyesuasikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan umum, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Dan Lingkungan Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Provinsi Riau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (Enam) bab dan 40 (empat puluh) pasal, membahas tentang diantaranya; Ketentuan Umum; Kelembagaan; Prosedur Kerja; Pengelompokan Fungsi Pelayanan; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
37 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Layanan Badan Layanan Umum Daerah SMKN 1 Taliwang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Taliwang Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD SMKN 1 Taliwang termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagaian dari biaya per unit layanan. Prinsip penetapan Tarif Layanan BLUD SMKN 1 Taliwang berdasarkan kontinuitas dan pengembangan pelayanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan serta kompetisi yang sehat. Objek Tarif Layanan BLUD SMKN 1 Taliwang adalah setiap barang dan/atau jasa layanan yang disediakan atau diberikan oleh BLUD SMKN 1 Taliwang. Subyek Tarif Layanan BLUD SMKN 1 Taliwang adalah orang pribadi, masyarakat atau badan hukum yang mendapatkan barang dan/atau jasa layanan oleh BLUD SMKN 1 Taliwang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
-
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat