Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 24 Tahun 2017

Pembebasan/ Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Aceh (BL) dan Luar ACeh (Non BL)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pembebasan/ Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Aceh (BL) dan Luar ACeh (Non BL)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
27 April 2017
Tanggal Pengundangan
28 April 2017
Tanggal Berlaku
28 April 2017
Sumber
BD.2017/No.24
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 711 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan