Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 24 Tahun 2019

Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Ruang lingkup penyusutan arsip meliputi kegiatan: a. pemindahan Arsip lnaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; b. pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;dan c. penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan. peraturan (2) Penyusutan Arsip dilakukan oleh Pencipta Arsip berdasarkan JRA. Pemindahan Arsip Inaktif Pemusnahan Arsip Penyerahan Arsip Statis

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 25
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan