(1) Ruang lingkup penyusutan arsip meliputi kegiatan: a. pemindahan Arsip lnaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; b. pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;dan c. penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan. peraturan (2) Penyusutan Arsip dilakukan oleh Pencipta Arsip berdasarkan JRA. Pemindahan Arsip Inaktif Pemusnahan Arsip Penyerahan Arsip Statis
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat