dalam peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, prinsip dan tata cara pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Provinsi Sulawesi Barat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat