Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 24 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
BD Provinsi Sulawesi Utara No. 24
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan