Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 17 Tahun 2007 tentang Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 17 Tahun 2022
TATA CARA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PASCA DARURAT BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatan Pendapatan Asli Daerah pada jenis Pajak bea balik nama kendaraanbermotor perlu dilakukan perluasan objek pajak yang belum terdata atau belum melakukan pembayaran pajakkendaraan bermotor melalui pembebasan sanksi administratif dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, pemberian pembebasan sanksi administratif dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberikanpelayanan kepada masyarakat yang belum membayar pajak dan/atau belum melakukan bea balik nama kendaraan bermotor pada masa pandemic corona virus disease 2019, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) dan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor Tahun
2016 tentang Pajak Daerah perlu mengatur tata cara pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor pasca darurat bencana non alam corona virus disease 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, tata cara pembebasan BBN-KB dan pembebasan sanksi administratif PKB, besaran pembebasan BBN-KB dan pembebasan administratif PKB, jangka waktu, pelaporan, dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 17 Tahun 2015
PERGUB Prov. DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan komitmen di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaporkan harta kekayaannya. Agar hal ini terwujud, diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan. Oleh karena itu, perlu diatur mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004, Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara Nomor KEP/94/M.PAN/8/2005.
Penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik indonesia. Jika pertama kali melaporkan, formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah Model A. Sedangkan jika pernah melaporkan sebelumnya, formulir yang digunakan adalah Model B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 24 Tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi Pejabat Daerah
4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD SARANA DAN PRASARANA PERHUBUNGAN - PROVINSI JAMBI - DINAS PERHUBUNGAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2019/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SARANA DAN PRASARANA PERHUBUNGAN PROVINSI JAMBI PADA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi teknis operasional bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan agar dapat terlaksana dengan optimal, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sarana dan Prasarana Perhubungan pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi;
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sarana dan Prasarana Perhubungan Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 55 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sarana dan Prasarana Perhubungan Provinsi Jambi pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi; Meliputi Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
11 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 17 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dengan memperhatikan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 052 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan KPK RI Nomor 07 Tahun 2016; Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015; Surat Edaran KPK RI Nomor SE-08/01/10/2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas: Gubernur; Wakil Gubernur; Pejabat Eselon I; Pejabat Eselon II; Pejabat Pengelola Keuangan yaitu Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah, Pejabat/Pegawai yang bertugas pada Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik/Unit Kerja LPSE; Bendaharawan Penerimaan/Pengeluaran; dan Pejabat tertentu atas permintaan KPK. Penyampaian LHKPN dapat diserahkan secara langsung atau melalui media lain yang ditentukan oleh KPK dan dapat disampaikan kepada KPK melalui Tim Khusus Pengelola LHKPN pada Inspektorat Daerah. Penyampaian LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Diatur pula mengenai Pengumuman LHKPN, Tim Khusus Pengelolaan LHKPN dan LHKASN, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 052 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 52), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 dan
Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dalam rangka
persiapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, maka perlu dilakukan penetapan
Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah
Provinsi Bengkulu Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Bengkulu tentang Penetapan Rencana Kerja
Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi
Bengkulu Tahun 2023;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828) ;
2 . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421) ;
3 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ; sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-U ndangan (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 , Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) ;
4 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) ;
sebagaimana telah diubah beber apa kali , terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) ;
6 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Peny elenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6323) ;
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 ten tang Tata Cara Perencanaan , Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ,
serta Tata Cara Peru bahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 ten tang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1114) ;
11 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 20 19 Nomor 1447) ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
288) ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 496) ;
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun
2010 ten tang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun 2010 Nomor 6) ;
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Bengkulu Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 2) ;
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 5) ;
18. Peraturan Gubernur Nomor 15 tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
(Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022
Nomor 15);
Peraturan ini berisi tentang:
1. RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 17 Tahun 2017
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, LD.2016/17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
ABSTRAK:
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2016;
-Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
-UU Nomor 21 Tahun 1958;
-UU Nomor 33 Tahun 2004;
-UU Nomor 22 Tahun 2009;
-UU Nomor 28 Tahun 2009;
-UU Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;
-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016;
-Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010;
-PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ;
-BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 13 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 81 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID19), Surat Edaran Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 17 Maret 2020, Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan perubahan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah untuk
Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
PERGUB ini mengatur mengenai Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu meliputi Dokumen SPP-TU dan Ketentuan batas jumlah dan pelaksanaan pembayaran Uang Persediaan dan Tambahan Uang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 81 Tahun 2017.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Bidang Pengadaan Barang/Jasa pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
- bahwa berdasarkn ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit kerja Pengadaan Barang/Jasa, personel yang bertugas pada Unit kerja Pengadaan Barang/Jasa berhak menerima tunjangan dan honorarium yang besarnya sesuai kemampuan pemerintah daerah
UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 109 Tahun 2016; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Pergub Aceh Nomor 97 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemberian, BAB III Sumber Biaya, BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
untuk melaksalal<an ketentuan Pasal 29 dan Pasal 34 Peraturar Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, maka dalam rangka pelalsaiaan pembinaan dar penBawasan nonteknis perumahsakital secara ekstemal di Provinsi Bengkulu perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 29 Tahun 2004
UU No. 36 Tahun 2009
UU No. 44 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 49 Tahun 2013
Permenkes no. 17 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam menjalalkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur. Keanggotaan BPRS Provinsi berjumlah pating banyak 5 (iima) orang anggota, Jabatan Ketua BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih oleh anggota dan ditetapkan dalarn rapat pieno anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat