Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 14) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 9 diubah, 2. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan ayat {4) huruf d diubah, 3. Ketentuan Pasal 19 ayat ( 1) diubah, 4. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, 5. Ketentuan Pasal 30 ayat (3) diubah, dan 6. Ketentuan Pasal 32 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat