PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 63 TAHUN 2020 TENTANG TARIF PELAYANAN LABORATORIUM YANG DIKELOLA OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI LAMPUNG
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Yang Dikelola Oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas,
pemeriksaaan Rapid Test COVID- 19 dibagi menjadi Rapid
Antibodi, Rapid Antigen dan Tes Swab dengan metode
RT-PCR” seperti keperluan kesehatan (operasi, Hemodialisa,
Persalinan dan lain-lain) serta kebutuhan syarat perjalanan
melalui transportasi udara yang mana membutuhkan hasil
tersebut dengan waktu lebih cepat (1x24 jam), Peraturan
Gubemur dimaksud perlu diubah untuk menyesuaikan
kembali dengan tarif layanan Rapid Antibodi dan Rapid
Antigen COVID- 19
- UU No.14 Tahun 1964, UU No.29 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.79 Tahun 2018, PERGUP No.10 Tahun 2020
- Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Lampung Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Tarif
Pelayanan Laboratorium Yang Dikelola Oleh Unit
Pelaksanaan Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan
Provinsi Lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
- Halaman 4
|