Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan, yaitu Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 17 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat