Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 yaitu Ketentuan Pasal 3; Ketentuan Pasal 6; Ketentuan Pasal 9; Ketentuan Pasal 10; Ketentuan Pasal 11; Ketentuan Pasal 12; Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (4); Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (3); Ketentuan Pasal 15; Ketentuan Pasal 16 ayat (2), (3), (4) dan (5); Ketentuan Pasal 17.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat