Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 yaitu Ketentuan Pasal 3; Ketentuan Pasal 6; Ketentuan Pasal 9; Ketentuan Pasal 10; Ketentuan Pasal 11; Ketentuan Pasal 12; Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (4); Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (3); Ketentuan Pasal 15; Ketentuan Pasal 16 ayat (2), (3), (4) dan (5); Ketentuan Pasal 17.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
07 April 2021
Tanggal Pengundangan
08 April 2021
Tanggal Berlaku
08 April 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 832 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Utara No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan