Dalam peraturan ini mengatur beberapa perubahan yaitu Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; ketentuan Pasa11 ayat (1),ayat (2),ayat (3),ayat (4) dan ayat (6)diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (21 diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) diubah; ketentuan Pasal 16 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 17 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat