Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2021

Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu: Ketentuan Pasa1 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 12 avat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasa1 16 ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Utara No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan