Pergub ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan berdasarkan: a. nondiskriminatif; b. objektif; c. transparan; d. akuntabel; dan e. berkeadilan. Pergub ini bertujuan untuk: a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan b. digunakan Kepala Sekolah sebagai pedoman dalam melaksanakan PPDB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat