PENDIDIKAN - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2020/No.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Riau
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 3 huruf b angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan menegaskan kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 22 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2019.
- Pergub ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
Pergub ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan
b. digunakan Kepala Sekolah sebagai pedoman dalam melaksanakan PPDB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
- Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Riau Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Riau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|