Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme dan Prosedur Penyampaian Usulan, Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Pengunaan Bantuan Majelis Adat Dayak Nasional Provinsi Serta Fungsionaris Lembaga Kedamangan di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 44 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Mekanisme dan Prosedur Penyampaian Usulan, Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak Provinsi serta Fungsionaris Lembaga Kedamangan di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II BANTUAVN KEPADA MAJELIS ADAT DAYAK NASIONAL, DAN DEWAN ADAT DAYAK PROVINSI;
BAB III BANTUAN KEPADA FUNGSIONARIS LEMBAGA KEDAMANGAN;
BAB IV PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2009.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dengan keluarnya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-2/MK/2020 tanggal 4 Februari 2020 Hal : Penetapan Pemberian Hibah untuk Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) dari Sumbar Dana Penerimaan Dalam Negeri menjadi dasar Pemerintah Provinsi/Kabupaten dalam mengalokasikan dana di dalam APBD untuk kegiatan peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan daerah dan sesuai surat Gubernur Nomor : 620/399/-BM/PUPR-2020 tanggal 24 Februari 2020 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesediaan mengikuti program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Tahun Anggaran 2020. bahwa dengan telah dikeluarkan Surat Menteri Kuangan Nomor S-448/MK.7/20219 tanggal 20
November 2019 hal : Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2019 untuk kegiatan monitoring dan evaluasi telah ditindak lanjuti melalui Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, mengingat Penetapan Peraturan Gubernur tersebut pada tanggal 23 Desember 2019 untuk menunjang kegiatan monitoring dan evaluasi tidak dapat dilaksanakan, maka perlu melakukan penyesuaian penganggaran belanja sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan. bahwa dengan adanya Surat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian selaku penanggungjawab Penas Petani Nelayan XVI Tahun 2020 tanggal 2 Desember 2019, Nomor 09/Penas XVI/12/2019 perihal Rekomendasi Lokasi Penas XVI Tahun 2020, akibat terjadinya pemindahan lokasi kegiatan Tingkat Nasional Penas Tani perlu dilakukan pergeseran antar kegiatan yang dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Dengan telah mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19), perlu langkah-langkah antisipasi pencegahan dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19). Dengan adanya penerimaan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kota Pariaman kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk biaya pendukung operasional SMA/SMK/SLB di Lingkungan Kota Pariaman, maka perlu menambah kegiatan di SKPD Dinas Pendidikan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Perpu No. 1 Tahun 2020, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 56 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Keppres No. 11 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No, 33 Tahun 2019, Permendagri No. 79 Tahun 2018, PMK No. 19/PMK.07/2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Kepmendagri No. 903-5821 Tahun 2019, KMK No. 6/KM.7/2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp.7.271.605.742.777,00
bertambah sejumlah Rp. 56.846.400.000,00 sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp. 7.328.452.142.777,00
2. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2022
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf D angka 5 huruf d sub angka 6) lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan bantuan keuangan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan pengelolaan keuangan daerah; b bahwa untuk optimalisasi penyelenggaraan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan Jambi Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional (MANTAP) dibawah Ridho Allah SWT, perlu dilakukan upaya secara efektif dan efisien sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021–2026; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang–Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 16. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jambi Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 11)
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 16 Tahun 2016
Jadwal retensi arsip non keuangan dan non kepegawaian pemerintah provinsi gorontalo
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2016/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyatakan bahwa Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN dan BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No.37 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli
daerah guna mendukung otonomi daerah yang nyata,
dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah, telah dibentuk
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor I Tahun 2011 tentang
Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah dan Pasa1 105 Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah Provinsi Jawa Tengah, tarif Retribusi Daerah
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan
memperhatikan indeks harga, perkembangan
perekonomian, serta kemampuan masyarakat, yang
penetapannya dengan Peraturan Gubernur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimala
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi daerah Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu yang tertuang dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2019 dicabut.
194 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2016
PEMBERIAN TUNJANGAN TEMPAT BERTUGAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR PERWAKILAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT DI JAKARTA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat di Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pereturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah ' Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian tunjangan tempat bertugas bagi pegawai negeri sipil pada kantor perwakilan pemerintah provinsi Papua Barat di Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 16 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Penghargaan atau Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda Atau Duda, dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 16 Tahun 2016
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah, Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan dan pengurangan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar daerah termasuk kendaraan Bermotor di dalam daerah sesuai kebutuhan; bahwa dalam pelaksanaan penghapusan dan pengurangan denda pajak daerah yang dilaksanakan pada tanggal 12 April 2016 sampai dengan saat ini, terdapat penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang beroperasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang diminati oleh masyarakat dan belum tertampung dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016, pemberian Penghapusan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2016 diubah sebagai berikut : 1) Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah; 2) Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf d dan huruf e; 3) Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2016
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tatacara, Jangka Waktu Pemberian Kajian Teknis, dan Rekomendasi Ketinggian Bangunan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas-Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas-batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 3 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; Kepmenhub No. KM 59 Tahun 2004; Kepmenhub No. KM 14 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tatacara, jangka waktu pemberian kajian teknis, dan rekomendasi ketinggian bangunan di kawasan keselamatan operasi ppenerbangan dan batas-batas kawasan kebisingan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, pelaksanaan pembuatan kajian teknis dan pemberian rekomendasi, tindak lanjut permohonan rekomendasi ketinggian bangunan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
8 hlm, Lampiran : 11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, berita daerah Prov DKI Jakarta Tahun 2020 nomor 63004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (2) Perda No.11 Tahun 1993 Tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta, perlu menetapkan Pergub tentang TATA CARA PENYAMBUNGAN DAN PEMAKAIAN AIR MINUM
1. UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI (LNRI Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan LNRI Nomor 4744);
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (LNRI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LNRI Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (LNRI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LNRI Nomor 5679)
3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 1994 Seri C Nomor 1 Tahun 1994
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Prinsip Umum
BAB III Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum Secara Umum
BAB IV Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum Secara Khusus
BAB V Tarif Air Minum
BAB VI Pemantauan, Pengawasan dan Evaluasi
BAB VII Ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
- Standar OPerasional Prosedur penyambungan dan pemakaian air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi PAM Jaya;
- Standar Operasional Prosedur penyambungan dan pemakaian air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi PAM Jaya;
- penentuan tarif air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat