BINA LINGKUNGAN-PROGRAM KEMITRAAN-LINGKUNGAN-TANGGUNG JAWAB SOSIAL-PRIORITAS-PROGRAM
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2021/NO.27: 17 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan di bidang usaha dan/ atau jasa wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta kemitraan dan
bina lingkungan. Perlu sinergi dalam pelaksanaan program prioritas tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan perusahaan dengan program pembangunan daerah di Kalimantan Timur. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kaltim No.3 Tahun 2013
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur. Ruang lingkup pelaksanaan TJSL dan PKBL meliputi:
a. Program Prioritas;
b. Badan Pengelola;
c. Penghargaan; dan
d. Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
- 17 hlm
|