Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2021

Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pengenaan PBB-P2 tahun 2021 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2019 yang diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
07 April 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71008
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1574 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan