Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 27 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dinas pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga provinsi gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, fungsional, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, unit pelaksana teknis, satuan pendidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2021
Tanggal Berlaku
14 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.27
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas & Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda & Olahraga Provinsi Gorontalo
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan