formula-tarif-sewa-bmd
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2021/No.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formula Tarif/Besaran Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Ketentuan Pasal 29 ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Gubernur, untuk Barang Milik Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga perlu menetapkan peraturan ini.
- Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDA No. 2 Tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2021.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; formula tarif/besaran sewa; tarif pokok sewa; faktor penyesuaian sewa; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2021.
- 19 hlm, 2 lampiran 5 hlm.
|