Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2010

Nilai Perolehan Air Permukaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan air dan/atau pemanfaatan air permukaan. 3. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. 4. Objek Pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. 5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. 6. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2010 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
02 November 2010
Tanggal Pengundangan
02 November 2010
Tanggal Berlaku
02 November 2010
Sumber
BD.2010/28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan