Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan air dan/atau pemanfaatan air permukaan. 3. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. 4. Objek Pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. 5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. 6. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat