berbasis-Perpustakaan-transformasi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa perpustakaan merupakan wahana pembelajaran dalam rangka pengembangan potensi masyarakat untuk mewujudkan manusia yang inovatif dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan;
b. Bahwa untuk meningkatkan sumber daya, pelayanan dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas sesuai kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara berkesinambungan, perlu dilakukan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial;
c. Bahwa dalam rangka pelaksanaan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan pedoman;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan; Bab 3. Sumber Daya Perpustakaan; Bab 4. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; Bab 5. Pengendalian dan Evaluasi; Bab 6. Peran Serta Masyarakat; Bab 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
- 7 halaman
|