Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PROGRAM GERAKAN MEMBANGUN DESA SAI BUMI RUWAI JURAI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
upaya penanggulangan kemiskinan dan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di provinsi lampung, sangat ditentukan oleh partisipasi seluryh elemen baik pemerintah, swasta maupun unsur masyarakat, perlu melaksanakan program yang terencana secara sinergis dan berkelanjutan, dengan fokus wilayah perdesaan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan, yang diwujudkan dalam program gerakan membangun (Gerbang) desa sai bumi ruwa jurai provinsi lampung
1. undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
2. undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
3. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
4. peraturan presiden nomor 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan
5. peraturan menteri dalam negeri nomor 34 tahun 2009 tentang pedoman pembentukan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi dan kabupaten/kota
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 42 tahun 2010 tentang tim koordinasi penaanggulangan kemiskinan provinsi dan kabupaten/kota
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
8. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi lampung tahun 2015-2019
peraturan gubernur ini memutuskan tentang program gerakan membangun desa sai bumi ruwai jurai provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2018
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERSYARAT KELANGKAAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KONSULTAN DAN DOKTER SPESIALIS DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAYAPURA, RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ABEPURA DAN RUMAH SAKIT JIWA ABEPURA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Kelangkaan Profesi Dokter Spesialis Konsultan Dan Dokter Spesialis Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura Dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bersyarat kepada pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRP serta pemberian tambahan penghasilan bersyarat bagi dokter spesialis konsultan dan dokter spesialis di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dalam rangka peningkatan kedisiplinan, kesejahteraan, dan layanan kesehatan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Kelangkaan Profesi Dokter Spesialis Konsultan Dan Dokter Spesialis Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura Dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2016
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan bersyarat kelangkaan profesi dokter spesialis konsultan dan dokter spesialis di lingkungan rumah sakit umum daerah Jayapura, rumah sakit umum daerah Abepura dan rumah sakit jiwa Abepura tahun anggaran 2016, dan juga diatur tentang pegawai yang berhak dan tidak berhak menerima, besaran maksimal, kriteria dan bobot nilai, perhitungan dan pengesahan, hari kerja serta mekanisme pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2007
Perizinan, Pelayanan PublikAir, Sistem Penyediaan Air MinumStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
Mencabut :
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 84 Tahun 2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
perizinan/pelayanan publik - air/sistem penyediaan air minum - standar/pedoman
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan Operator Air Minum dalam pelayaan dan pendistribusian air minum kepada masyarakat Pelanggan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 6 (enam) bulan terakhir, ternyata hanya satu dari lima kinerja pelayanan yang tercapai sehingga hal ini akan berdampak pada kepentingan Pelanggan yang belum dapat terpenuhi secara wajar dan seimbang dalam pelayanan air minum;
b. bahwa penyesuaian tarif air minum tetap berpegang pada prinsip subsidi silang dan keterjangkauan oleh pelanggan sesuai dengan daya beli per kategori pelanggan, sehingga kenaikan tarif air minum untuk Kelompok Pelanggan I dan Kelompok Pelanggan II tetap pada tingkat yang wajar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undnag Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/Per/VII/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992; Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11 Tahun 1993; Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2003
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007 Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bagi Kelompok Pelanggan I, II, IIIA, IIIB, IVA, IVB, dan V/Khusus
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Peraturan Gubernur ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 84 Tahun 2006 Tanggal 31 Agustus 2006 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Uang Perangsang atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pajak Kendaraan Bermotor yang diundangkan dalam
Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002
Nomor 67 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah
' Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 68, agar dapat
dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembagian Uang Perangsang Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indo'nesia Nomor 4022);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4138);
7. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas
Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas
Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah,
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina
Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian
Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan
Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan,
Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan
Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan
Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001
Nomor 26);
8. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002
Nomor 67);
9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2002 Nomor 68);
10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18
Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Atas Realisasi
Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/
Pemungut/Pengelola (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2002 Nomor 120); 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2002 tentang Pedoman Pengurusan Dan Pertanggungjawaban
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan
Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungut Pajak
Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan Uang
Perangsang sebesar 5% (lima persen) dari Realisasi Penerimaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang
disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah, dan dianggarkan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah yang
dialokasikan pada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 82 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelepasan, Perubahan Peruntukan, Sewa-menyewa Tanah Kas Desa di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal
10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga
Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga
Perkreditan Desa, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002
KETENTUAN UMUM
PRINSIP KEHATI-HATIAN PENGELOLAAN LPD
Pasal 3 Modal LPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2013.
30 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan sistem komunikasi antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan sistem komunikasi, perlu ditetapkan pola hubungan komunikasi sandi dan persandian untuk pengamanan informasi yang didukung dengan keseragaman mekanisme penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa tengah tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
UU No 10 tahun 1950; UU no 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 53 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga sandi Negara No 7 Tahun 2017; Perda Provinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 2016; Perda Provinsi Jawa Tengah No 9 Tahun 2016; Pergub Jawa Tengah No 70 Tahun 2016; Pergub Jawa Tengah No xxx Tahun xxx
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Penetapan, Implementasi, Monitoring dan Evaluasi, Kerjasama, Pelaporan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 11 Tahun 2022
APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Fasilitas Kepada Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Beserta Janda Dudanya
ABSTRAK:
a. bahwa mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur sangat besar jasa dan pengabdiannya kepada pemerintah dan masyarakat Provinsi Sulawesi Utara dan kondisi saat ini mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur berada dalam kondisi sangat terbatas maka perlu mendapatkan perhatian dan penghormatan berupa penghargaan fasilitasi; b. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kepala daerah berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Fasilitas kepada Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Beserta Janda Dudanya.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022; PERPRES No. 82 Tahun 2018; PERDA No. 1 Tahun 1977.
Pemberian Fasilitas Kepada Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Beserta Janda Dudanya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat