Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2022

Penyelenggaraan Operasi Pasar Murah Di Daerah Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, operasi pasar murah, kerja sama, pengawasan dan pengendalian serta pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Operasi Pasar Murah Di Daerah Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2022
Tanggal Berlaku
18 Maret 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 14
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 109 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pedoman Operasi Pasar Murah Di Daerah Provinsi Jawa Barat
  2. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Operasi Pasar Murah di Daerah Provinsi Jawa Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan