Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Operasi Pasar Murah Di Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Komoditas Kebutuhan Pokok; Sumber Dana dan Alokasi Subsidi Operasi Pasar Murah; Besaran, Penetapan Harga, dan Kupon; Tugas dan Fungsi Penyelenggara Operasi Pasar Murah; Pelaksanaan Operasi Pasar Murah; Mekanisme Pencairan Subsidi Kebutuhan Pokok Masyarakat; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat