Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Transport Lokal Kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Eselon I dan Para Pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka untuk menunjang kegiatan mobilitas pelaksanaan tugas-tugas Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Eselon I dan Para Pejabat Eselon II Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bantuan Transport Lokal Kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Eselon I dan Para Pejabat Eselon II Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493); 4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2001
tentang Pembentukan, Kedudukan,Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 12);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 13);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, Dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 Seri D Nomor 1);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 ( Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 84 Seri A Nomor 2);
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Memberikan Bantuan Transport Lokal kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Eselon I dan Para Pejabat Eselon II Pemerintah Propinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2005
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 1 Nopember 2001 Nomor 840.1/1449/2001 tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Pejabat, Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Kesejahteraan Kepada Para Pejabat dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa karena perkembangan kemampuan keuangan
Daerah, Keputusan Gubernur Nomor 840.1/1449/2001
tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Kepada Para
Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa
Tengah dipandang sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa atas pertimbangan tersebut huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tunjangan
Kesejahteraan Kepada Para Pejabat dan Pegawai
Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang- Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
8. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan,Tugas Pokok, Fungsi
dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001 Nomor 12);
9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 13);
10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial,
Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil
Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina
Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas
Pengelolaan Sumberdaya Air, Dinas Pertanian Tanaman
Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan,
Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan
Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan,
Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah,
dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001 Nomor 26);
11. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi
dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan
Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas
Kabupaten/Kota Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III,
Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan
Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak
Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan
Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas,
Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan
Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, Dan Badan
Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor
Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah,
Kantor Pengelola Data Elektronik Propinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor
28);
13. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor
19 Seri D Nomor 1);
14. Peraturan Daeseh Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun
2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 84 Seri A
Nomor 2);
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan
Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata
Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Memberikan Tunjangan Kesejahteraan Kepada Para Pejabat dan Pegawai
Pemerintah Propinsi Jawa Tengah setiap bulan, yang besarnya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Jawa
Tengah tanggal 1 Nopember 2001 Nomor 840.1/1449/2001 tentang Pemberian
Tunjangan Kesejahteraan Pejabat, Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Propinsi
Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan nasal 16 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah, maka agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493); 4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) ;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022) ;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 13);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 Seri D Nomor 1);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 83 Seri E Nomor 10);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 84 Seri A Nomor 2 ); 13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah:
Untuk menunjang tugas, fungsi dan wewenang Pimpinan dan Anggota DPRD, disediakan Belanja Penunjang Kegiatan.
Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud berupa :
a.
bantuan biaya transport lokal;
b.
tunjangan kesejahteraan;
c.
honorarium Rapat/Sidang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka upaya pengamanan, penyelamatan, dan
penanggulangan terhadap ancaman dan gangguan kejahatan penebangan
kayu hutan dan hasil hutan, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengamanan Hutan Dan Hasil
Hutan Di Propinsi Jawa Tengah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168); 6.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4206);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutananan Negara (Perum Perhutani) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 67);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4413);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sunber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
12.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut-II/205 tanggal 13 Januari 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Terhadap Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan; 13. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 691/Kpts-
VI/1996 tentang Rencana Operasi Pengamanan Hutan dan
Perkebunan Fungsional;
14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/2003 tanggal 4
April 2003 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan;
15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 127/Kpts-II/2003 tanggal 4
April 2003 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan yang Berasal dari
wilayah keija Perhutani untuk Propinsi di wilayah Jawa;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Pedoman Pelaksanaan Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan di Propinsi
Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2005.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka membantu masyarakat dalam memujudkan sarana dan prasarana jalan, khususnya jalan Desa/Kelurahan yang merupakan jalan alternatif dan penghubung antar Desa/Kelurahan serta memperlancar perekonomian dan menambah keindahan lingkungan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlfBfcantuan aspal untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan agar toelaksanaan dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal Untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1.
bahwa dalam rangka membantu masyarakat dalam memujudkan sarana dan prasarana jalan, khususnya jalan Desa/Kelurahan yang merupakan jalan alternatif dan penghubung antar Desa/Kelurahan serta memperlancar perekonomian dan menambah keindahan lingkungan, sehingga d^pat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlfBfcantuan aspal untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah^'
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan agar toelaksanaan dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal Untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
tentang
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 20ro tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000,
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4021);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4022);
7. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA)
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor
109);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal untuk Kabupaten/Kota Di
Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Gubernur ini. Pelaksanaan Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal untuk
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diserahkan dan
menjadi tanggung jawab Kepala Biro Pembangunan Daerah Sekretariat
Daerah Propinsi Jawa Tengah bersama Kepala Dijpp Bina Marga Propinsi
Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2005.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2005
uang representasi perjalanan dinas bagi pejabat ESELON I dan eselon II
2005
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 35, BD.2005/NO.35
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Uang Representasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Eselon I Dan Eselon Ii Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan uang representasi perjalanan dinas bagi Pejabat Negara / Pegawai Negeri Sipil tertentu sesuai ketentuan Pasal 7 Huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7 /KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negerl Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Juncto Keputusan Dlrektur Jenderal Pajak Nomor KEP.545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uang Representasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Eselon I Dan Eselon ll Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun
2004; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003
Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Uang Representasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Eselon I Dan Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II yang Berasal dari Luar Daerah di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka menyambut Hari Jadi Propinsi Jawa
Tengah Ke 55 dan menyambut Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 60 serta
memberikan keringanan kepada Waj ib Paj ak Kendaraan
Bermotor, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor II Luar Daerah Di Propinsi
Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil
guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor II Yang berasal Dari Luar Daerah Di Propinsi Jawa
Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: L Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4138);
8. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 67);
9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002
tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 68);
10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004
tentang Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 37 Seri E
Nomor 4);
11. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan
Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2002 Nomor 86);
12. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2002 Nomor 87);
13. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Tahun 2005
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun
2005 (Berita Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005
Nomor );
Materi Pokok Pergub ini adalah: BBN-KB penyerahan kedua bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar
Daerah di Propinsi Jawa Tengah yang didaftarkan pada tanggal 1 Juni sampai
dengan 31 Desember 2005 dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pokok BBNKB
II dan Sanksi Administrasi. Selama masa Pembebasan BBN-KB II Kendaraan Luar Daerah di Propinsi Jawa
Tengah hanya ada ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor selama 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2005
Pergub Prov. Jawa Tengah No. 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
Mencabut
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2004
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2005, maka Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2004 yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25
Tahun 2004, sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Tahun 2005 ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomoe<3685) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437); 4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 67);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 68);
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005 ;
11.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 86);
12.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 87);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Dasar pengenaan PKB adalah perkalian dari dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan alan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2004
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi Pengelolaan Barang
Daerah khususnya pelaksanaan Pemeliharaan dan Pengamanan
Barang Daerah Propinsi Jawa Tengah perlu diterbitkan petunjuk
pelaksanaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Daerah ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat No 19 Tahun 1955 tentang Penjualan
Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-Undang
[ Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158 ];
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah [ Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437 ];
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah
Negara [ Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3537 ] ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
[ Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022 ];
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik / Kekayaaan Negara
Dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam
Rangka Pelaksanaan Organisasi Perangkat Daerah [ Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073 ]; 7.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah [ Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262 ];
8.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri ;
9-. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Perubahan Penetapan Status Rumah Negeri;
10.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
11.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah [ Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 117 ]
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Managemen Barang Daerah ;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Propinsi / Kabupaten / Kota;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Pedoman Pelaksanaan Pemeliharaan Dan Pengamanan Barang Daerah Propinsi Jawa Tengah diatur sebagaimana dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2005.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 30 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang * Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
5.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Dan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah Dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah.
Materi Pokok Pergub ini adalah: Keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi dan/atau Pakar. Komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah dari unsur
Pemerintah, Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan perbandingan 2:1:1. Keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah dari unsur Perguruan Tinggi
dan/atau Pakar jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2005.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat