Materi Pokok Pergub ini adalah: Untuk menunjang tugas, fungsi dan wewenang Pimpinan dan Anggota DPRD, disediakan Belanja Penunjang Kegiatan. Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud berupa : a. bantuan biaya transport lokal; b. tunjangan kesejahteraan; c. honorarium Rapat/Sidang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat