ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa karena perkembangan kemampuan keuangan
Daerah, Keputusan Gubernur Nomor 840.1/1449/2001
tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Kepada Para
Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa
Tengah dipandang sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa atas pertimbangan tersebut huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tunjangan
Kesejahteraan Kepada Para Pejabat dan Pegawai
Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang- Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
8. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan,Tugas Pokok, Fungsi
dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001 Nomor 12);
9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 13);
10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial,
Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil
Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina
Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas
Pengelolaan Sumberdaya Air, Dinas Pertanian Tanaman
Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan,
Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan
Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan,
Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah,
dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001 Nomor 26);
11. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi
dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan
Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas
Kabupaten/Kota Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III,
Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan
Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak
Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan
Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas,
Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan
Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, Dan Badan
Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor
Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah,
Kantor Pengelola Data Elektronik Propinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor
28);
13. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor
19 Seri D Nomor 1);
14. Peraturan Daeseh Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun
2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 84 Seri A
Nomor 2);
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan
Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata
Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
- Materi Pokok Pergub ini adalah: Memberikan Tunjangan Kesejahteraan Kepada Para Pejabat dan Pegawai
Pemerintah Propinsi Jawa Tengah setiap bulan, yang besarnya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
|