Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2005

Uang Representasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Eselon I Dan Eselon Ii Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Uang Representasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Eselon I Dan Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Uang Representasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Eselon I Dan Eselon Ii Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
21 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2005
Tanggal Berlaku
23 Mei 2005
Sumber
BD.2005/NO.35
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan