Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Uang Representasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Eselon I Dan Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat