ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka upaya pengamanan, penyelamatan, dan
penanggulangan terhadap ancaman dan gangguan kejahatan penebangan
kayu hutan dan hasil hutan, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengamanan Hutan Dan Hasil
Hutan Di Propinsi Jawa Tengah.
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168); 6.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4206);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutananan Negara (Perum Perhutani) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 67);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4413);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sunber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
12.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut-II/205 tanggal 13 Januari 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Terhadap Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan; 13. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 691/Kpts-
VI/1996 tentang Rencana Operasi Pengamanan Hutan dan
Perkebunan Fungsional;
14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/2003 tanggal 4
April 2003 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan;
15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 127/Kpts-II/2003 tanggal 4
April 2003 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan yang Berasal dari
wilayah keija Perhutani untuk Propinsi di wilayah Jawa;
- Materi Pokok Pergub ini adalah: Pedoman Pelaksanaan Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan di Propinsi
Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Gubernur ini.
|