Materi Pokok Pergub ini adalah: Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal untuk Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pelaksanaan Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal untuk Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diserahkan dan menjadi tanggung jawab Kepala Biro Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah bersama Kepala Dijpp Bina Marga Propinsi Jawa Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat