Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2005

Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergub ini adalah: Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal untuk Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pelaksanaan Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal untuk Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diserahkan dan menjadi tanggung jawab Kepala Biro Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah bersama Kepala Dijpp Bina Marga Propinsi Jawa Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
15 Juni 2005
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2005
Tanggal Berlaku
15 Juni 2005
Sumber
BD.2005/No.36
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan