Materi Pokok Pergub ini adalah: BBN-KB penyerahan kedua bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar Daerah di Propinsi Jawa Tengah yang didaftarkan pada tanggal 1 Juni sampai dengan 31 Desember 2005 dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pokok BBNKB II dan Sanksi Administrasi. Selama masa Pembebasan BBN-KB II Kendaraan Luar Daerah di Propinsi Jawa Tengah hanya ada ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor selama 1 (satu) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat