PEMBERIAN-PEMBEBASAN-BEA-BALIK-NAMA-KENDARAAN-BERMOTOR-II-YANG-BERASAL-DARI-LUAR-DAERAH-DI-PROVINSI-JAWA-TENGAH
2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2005/No.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II yang Berasal dari Luar Daerah di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka menyambut Hari Jadi Propinsi Jawa
Tengah Ke 55 dan menyambut Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 60 serta
memberikan keringanan kepada Waj ib Paj ak Kendaraan
Bermotor, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor II Luar Daerah Di Propinsi
Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil
guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor II Yang berasal Dari Luar Daerah Di Propinsi Jawa
Tengah;
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: L Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4138);
8. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 67);
9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002
tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 68);
10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004
tentang Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 37 Seri E
Nomor 4);
11. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan
Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2002 Nomor 86);
12. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2002 Nomor 87);
13. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Tahun 2005
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun
2005 (Berita Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005
Nomor );
- Materi Pokok Pergub ini adalah: BBN-KB penyerahan kedua bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar
Daerah di Propinsi Jawa Tengah yang didaftarkan pada tanggal 1 Juni sampai
dengan 31 Desember 2005 dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pokok BBNKB
II dan Sanksi Administrasi. Selama masa Pembebasan BBN-KB II Kendaraan Luar Daerah di Propinsi Jawa
Tengah hanya ada ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor selama 1 (satu) tahun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2005.
- 4 Halaman
|