Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2005

Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II yang Berasal dari Luar Daerah di Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergub ini adalah: BBN-KB penyerahan kedua bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar Daerah di Propinsi Jawa Tengah yang didaftarkan pada tanggal 1 Juni sampai dengan 31 Desember 2005 dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pokok BBNKB II dan Sanksi Administrasi. Selama masa Pembebasan BBN-KB II Kendaraan Luar Daerah di Propinsi Jawa Tengah hanya ada ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor selama 1 (satu) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II yang Berasal dari Luar Daerah di Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
19 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2005
Tanggal Berlaku
19 Mei 2005
Sumber
BD.2005/No.34
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan