Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2005

Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergub ini adalah: Keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi dan/atau Pakar. Komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan perbandingan 2:1:1. Keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah dari unsur Perguruan Tinggi dan/atau Pakar jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
13 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2005
Tanggal Berlaku
17 Mei 2005
Sumber
BD.2005/No.31
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan