Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf f
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, menyatakan Gubernur
sebagai Pejabat Pemerintahan dapat mendelegasikan dan
memberikan mandat kepada pejabat Pemerintahan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Terdapat beberapa jenis naskah dinas di Bidang
Kepegawaian yang perlu disempurnakan dari segi
kewenangannya yang tertuang dalam Lampiran Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan
Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian di Lingkungan
Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun
2019
Bagian Lampiran dalam Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian
Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas di Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2019 Nomor 2) diubah menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
dasar hukum: UU No.1 Tahun 1970; UU No.7 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.86 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.KEP196/MEN/1999; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatu mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan pelaksanaan program tersebut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KN) antara Pemerintah Daerah dalam Lingkup Provinsi Bengkulu Tahun 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 94 ayat (1) huruf a UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, maka perlu ditettapkan peraturan gubernur bengkulu tentang penetapan persentase pembagian hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) antara pemerintah daerah dalam provinsi bengkulu.
Materi Pokok: persentase bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota ditetapkan 70% bagi Pemda Provinsi dan 30% bagi Pemda Kabupaten/kota
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Permendagri No. 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 71 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2015; Pergub No. 26 Tahun 2011; Pergub No. 35 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan Pemprov. Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumsel Tahun 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, kebijakan pengawasan, pelaksanaan dan kegiatan pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis dan jadwal pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2016 ditetapkan dalam Keputasan Gubernur tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2016
7 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 2017
Pengadaan Barang/Jasa - Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD Provinsi NTB Tahun 2017 No. 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi;
b. Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dan pengumuman pengadaan melalui media elektronik perlu menetapkan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan LPSE di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik dilingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 11 Tahun 2008;
PP No. 58 Tahun 2005;
Perpres No. 106 Tahun 2007;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Per Kepala LKPP No. 2 Tahun 2010;
PERDA No. 11 Tahun 2016;
PERGUB NTB No. 50 Tahun 2016.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus, angka 6, angka 12 dan angka 13 diubah dan diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 5a dan 5b;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
-
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2015
PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2011
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2014;
b. bahwa dengan adanya usulan perubahan tarif dan penambahan jenis penerimaan atas pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian gedung dan aula pada Badan Diklat, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Inseminasi Buatan Tuah Sakato, Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta alat–alat berat pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu melakukan perubahan tarif dan penambahan jenis penerimaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2011
13. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian terhadap peralihan, penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah oleh perorangan, badan hukum dan/atau kelompok tertentu secara berlebihan dan tidak wajar pada kawasan calon ibu kota Negara dan kawasan penyangga, perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Ketentuan Umum, Kawasan Calon Ibukota dan Penyangga, Pengendalian Peralihan dan Penggunaan Tanah, dan Pengamanan Kawasan Hutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Pembentukan dan Keanggotaan Tim Terpadu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015
PEDOMAN PEMBENTUKAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN DEWAN PENASEHAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap warga negara dalam melaksanakan ajaran agamanya.
2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
1. UU/Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965
2. UU Nomor 9 Tahun 1967
3. UU Nomor 39 Tahun 1999
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. UU Nomor 17 Tahun 2013
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
12. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006
13. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1/BER/MDN-MAG.1996
14. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979
FKUB dibentuk di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota. Pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Keanggotaan FKUB terdiri atas Pemuka-Pemuka Agama yang mewakili Organisasi Kemasyarakatan keagamaan daerah setempat. Tugas FKUB antara lain :
a. Melakukan dialog dengan Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat;
b. Menampung aspirasi Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Aspirasi Masyarakat;
c. Menyalurkan Aspirasi Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur;
d. Melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kebijkan di Bidang Keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016
KOORDINASI PENGGALIAN POTENSI PAJAK MELALUI EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Koordinasi Penggalian Potensi Pajak Melalui Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi penerimaan pajak perlu dilakukan ekstentifikasi dan intensifikasi terhadap pihak yang berpotensi menjadi Wajib Pajak dan Wajib Pajak Terdaitar yang belum melakukan kewajibarr pembayaran pajak,
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 7 Tahun 1983
UU No. 6 Tahun 1983
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP no. 55 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 74 Tahun 2011
PP No. 31 Tahun 2012
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.O4/2OO1
PerGub Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman bagi OPD, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan instar-rsi terkait dalam
pelaksanaan kegiatan koordinasi penggalian potensi pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi PPh OPDN dan PPh
Pasal 2. Program kerja kegiatan ekstensilikasi dan intensifikasi disusun dan dirumuskan setiap tahun yang memuat
dokumen perencanaan dari masing masing OPD, Kabupaten/ Kota, Kanwil, DJD dan KPP secara bersinergi.
Penyusunan program kerja ekstensifikasi dan intensifikasi dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah,
Pemerintah Kabupaten/Kota, Kanwil DJP, dan KPP.
Penggalian Potensi, Pelaksanaan Koordinasi, Mekanisme, Pelaksanaan Rapat, Pemantauan, Kunjungan Lapangan, Tata Hubungan Kerja. EVALUASI DAN PELAPORAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu mengatur jenjang nilai pengadaan barang dan/atau jasa pada Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat