PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG PANGAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM TAHUN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD 2023 (2)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Dalam Rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk dengan adanya wabah Corona Virus Disesas 2019 (Covid-19) telah berdampak pada menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu memberikan bantuan kepada masyarakat, serta berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir miskin, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 11 Tahun 2009, UU No 13 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022, PP No 39 Tahun 2012, PP No 63 Tahun 2013, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 96 Tahun 2015, Perpres No 63 Tahun 2017, Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021, Permendagri No 80 Thaun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 39 Tahun 2020, Permensos No 5 Tahun 2021.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Dalam Rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
- Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
|