Maksud diselenggarakan PTSP, adalah sebagai upaya: a. terwujudnya pelayanan perizinan dan Non Perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum; dan b. terwujudnya hak-hak masyarakat dan investor untuk mendapatkan pelayanan dibidang perizinan dan Non Perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat