Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan, Penetapan Besaran TPP, Tim Pelaksana TPP, Komponen dan Penilaian TPP, Tata Cara Pembayaran, Pendanaan, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat