Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2021

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan, Penetapan Besaran TPP, Tim Pelaksana TPP, Komponen dan Penilaian TPP, Tata Cara Pembayaran, Pendanaan, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2021 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
05 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2021
Tanggal Berlaku
05 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO.22, LL PROV. KALBAR : 29 HAL
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2099 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
  2. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 83 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provins! Kalimantan Barat
  3. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 81 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

  4. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 50 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
  2. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 123 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

  3. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

  4. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PERMINTAAN DAN PEMBAYARAN UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

  5. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 68 TAHUN 2014 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN PROFESI LANGKA BAGI DOKTER SPESIALIS RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SUNGAI BANGKONG

  6. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 76 TAHUN 2014 TENTANG TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

  7. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 140 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2012 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN PROFESI LANGKA BAGI DOKTER SPESIALIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOEDARSO

  8. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 76 TAHUN 2014 TENTANG TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

  9. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN PROFESI LANGKA BAGI DOKTER SPESIALIS RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan